Muslimin dan muslimah yang meninggal dunia akibat bencana atau kecelakaan termasuk dalam kategori syahid akhirat. Mereka seringkali jasadnya rusak, tidak utuh bahkan habis atau tidak ditemukan.
Selama masih ditemukan jasadnya, jenazah tetap wajib dipulasarakan secara lengkap, tapi jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau tambah parah, maka digantikan dengan ditayamumkan. (Sayyid Bakri, I’anah at Thalibin, 2: 108).
Sementara itu bagi jenazah yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh maka potongan tersebut tetap dimandikan dan dishalatkan, dengan maksud menyalatkan jenazah seutuhnya, lalu dikuburkan.
Sedangkan jenazah yang tidak ditemukan hanya dishalatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat. (Imam Nawawi, al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab, 5: 254).***