Siapa Saja Orang yang Berhak Menerima Daging Kurban? Simak Ketentuannya di Sini

17 Juni 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi daging kurban empuk dengan menggunakan daun pepaya dan nanas. / Pixabay/Hanna /

BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah jatuh pada Senin 17 Juni 2024.

Pada Hari Raya Idul Adha umat muslim akan melakukan ibadah menyembelih hewan kurban.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah yang sangat dianjurkan.

Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Idul Adha 2024 Terbaik, Segera Bagikan Kepada Keluarga

Nantinya setelah disembelih daging kurban tersebut akan dibagikan kepada orang-orang terdekat.

Lantas yang menjadi pertanyaaan siapa saja yang berhak menerima daging kurban saat Idul Adha?

Allah SWT berfirman:

وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُواْ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُواْ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرۡنَٰهَا لَكُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٣٦

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. al-Hajj [22]: 36)

Dalam ayat di atas disebutkan tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu si penyembelih kurban (pekurban), orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (orang yang berkecukupan) dan fakir miskin.

Baca Juga: UPDATE! 3 Pemain Andalan Persib Ini Dirumorkan Hengkang, dari Kiper Sampai Striker

1. Shohibul Qurban

Shohibul Qurban adalah orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban.

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, bersabda, "Jika salah satu dari kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya."

Namun, shohibul qurban tetap tidak diperbolehkan menjual haknya, baik dalam bentuk daging, bulu, atau kulitnya.

2. Tetangga, Teman, dan Kerabat

Daging kurban juga dapat dibagikan kepada tetangga, teman, dan kerabat, meksipun jika mereka berkecukupan.

Baca Juga: PENGUMUMAN! Tarif Parkir di Masjid Al Jabbar Gratis Sementara Mulai 14 Juni 2024

Dalam ibadah kurban, Allah ingin kita lebih mengedepankan persaudaraan kemanusiaan. Bagian daging yang diberikan kepada golongan ini adalah sepertiga dari keseluruhan kurban.

3. Fakir Miskin

Fakir miskin memiliki hak untuk menerima daging hewan kurban. Salah satu tujuan utama berkurban adalah untuk saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan bagian 1/3 dari kurban, dan shohibul qurban juga dapat memberikan bagian mereka untuk diberikan kepada fakir miskin.

Seperti yang ditegaskan dalam firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 28, "Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir."

Dalam ibadah berkurban, kita harus memastikan bahwa daging kurban didistribusikan dengan benar kepada penerima yang berhak. Dengan demikian, kita dapat memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan sebagai ibadah dan bentuk kepedulian sosial.

Demikian 3 golongan yang berhak menerima daging kurban di hari raya Idul Adha.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler