Bolehkah Orang yang Masih Memiliki Hutang Berkurban? Buya Yahya Singgung Wajib dan Sunnah

5 Juli 2022, 13:30 WIB
Buya Yahya menyinggung soal wajib dan sunnah saat ditanya tentang bolehkan orang yang masih memiliki utang berkurban di Idul Adha ini. /YouTube Hutama Oni Ristiko

MAPAY BANDUNG - Ibadah yang diutamakan pada bulan Dzulhijjah atau di Idul Adha adalah berkurban.

Walaupun hukumnya sunnah, namun banyak dari umat muslim yang ingin  melaksanakan kurban karena hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Meski begitu, tak sedikit orang yang ingin berkurban, padahal dirinya masih memiliki hutang.

Lantas, bolehkah melaksanakan kurban padahal masih memiliki hutang yang belum dibayar? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.

"Hukum Kurban menurut Jumhur Ulama adalah sunnah, mazhab kita Syafi'i sunnah yang sangat dikukuhkan," kata Buya Yahya, dilansir MapayBandung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Selasa 5 Juli 2022.

Baca Juga: 43 Nama Bayi Laki-laki Islami Modern Bermakna Sukses, Tampan Rupawan Penuh Kebaikan, Awalan A-Z yang Populer

Kendati termasuk sunnah muakkad, Buya Yahya menggarisbawahi bagi seseorang yang masih memiliki hutang.

Orang yang masih memiliki hutang dianjurkan untuk tidak berkurban terlebih dahulu.

Karena membayar hutang lebih utama atau wajib dibandingkan dengan berkurban yang hukumnya sunnah.

"Jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajiban jika sudah datang temponya," kata Buya Yahya.

"Contoh kita sudah wajib bayar zakat, dahulukan zakat jangan kurban dulu atau kita punya hutang jatuh tempo, bayar hutang jangan kurban dulu. Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo, zakatnya juga belum datang haulnya, belum masanya, maka boleh kita berkurban," sambungnya.

Baca Juga: Satrio Wilis dan 2 Jenis Perkutut Ini Tuahnya Sangat Luar Biasa, Pemiliknya Akan Beruntung dalam Segala Hal

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan pilihan bagi orang yang memang memiliki hutang, namun ingin berkurban.

Hendaklah dia meminta izin dan restu kepada si pemberi hutang.

"Sebab kalau kita punya hutang kepada seseorang, maka uang kita ini milik mereka sampai tuntas hutang, kita wajib membayar. Jadi boleh berkurban kalau belum jatuh tempo hutangnya, atau hutang jatuh tempo sudah mendapatkan izin dari yang punya uang maka diperkenankan," tukasnya.

Demikian pembahasan mengenai hukum berkurban bagi orang yang masih memiliki hutang yang diungkap Buya Yahya. Semoga bermanfaat.*** (Mega Kirana/JOB Training)

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler