Jangan Salah Lagi, Buya Yahya Beberkan 9 Golongan yang Tidak Diwajibkan Berpuasa Ramadhan

14 Maret 2022, 06:30 WIB
Pendakwah kondang Buya Yahya mengungkap dan membeberkan 9 golongan yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, jangan salah lagi. /Tangkapan layar Youtube/Al Bahjah TV



MAPAY BANDUNG - Tidak terasa bulan suci Ramadhan akan segera tiba. Seluruh umat muslim dunia tentu dengan suka cita menyambutnya.

Puasa Ramadhan merupakan hal yang wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim, yang telah memenuhi syarat.

Jika berhalangan untuk berpuasa, maka hendaknya segera menggantinya pada hari lain di bulan berikutnya.

Menurut pendakwah Buya Yahya, ada 9 golongan orang yang tidak wajib menjalankan puasa Ramadhan atau mereka yang diperbolehkan untuk buka puasa dan hukumnya tidak berdosa.

Baca Juga: Menang Tipis dari Madura United, Persib Jaga Asa Juara Liga 1 2021/2022

Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 13 Maret 2022, berikut 9 golongan yang disebut tidak wajib menjalankan puasa.

1. Anak kecil

“Anak kecil tidak wajib berpuasa, orang yang belum baligh tidak wajib berpuasa. Tapi bagi orangtua kalau anak sudah masuk usia 7 tahun ajari untuk puasa. Kalau sudah haid maka anak perempuan wajib untuk puasa,” ungkap Buya Yahya.

2. Orang gila

Orang gila menurut Buya Yahya tidak wajib puasa dan tidak akan berdosa jika tidak puasa.

3. Orang yang sedang sakit

Sakit yang diperbolehkan untuk berbuka puasa adalah sakit yang membuat berat seseorang untuk berpuasa.

“Mungkin bila puasa penyakitnya akan semakin bertambah, menurut dokter,” ungkap Buya Yahya.

4. Orang lanjut usia

Seseorang yang sudah tua karena umur dan memiliki penyakit, sehingga membuatnya lemah maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Baca Juga: Hati-hati Jika Sering Kelelahan, Bisa Picu Gagal Ginjal Kronis Kata dr. Saddam Ismail

5. Perempuan yang sedang haid

Perempuan yang sedang haid, juga diperbolehkan untuk tidak puasa, tetapi ia harus menggantinya di lain hari pada bulan-bulan selanjutnya.

6. Perempuan yang sedang nifas

Perempuan yang baru saja melahirkan dan sedang masa nifas maka diperbolehkan untuk tidak puasa.

Akan tetapi ia harus mengganti puasa yang ditinggalkan di lain hari pada bulan-bulan selanjutnya.

7. Perempuan yang sedang hamil

Seseorang yang sedang hamil atau mengandung maka ia diperbolehkan untuk puasa.

Namun, ia tetap harus membayar hutang puasanya tersebut di lain hari.

Baca Juga: Tenang! Hutang Riba Bisa Lunas, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Caranya

8. Perempuan yang sedang menyusui

Selanjutnya seseorang yang diperbolehkan tidak berpuasa adalah ia yang sedang menyusui.

Tetapi ia harus membayar hutang puasanya tersebut di kemudian hari setelah selesai menyusui.

9. Orang yang sedang bepergian

Seseorang yang bepergian lebih dari 80 KM, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Namun tetap walau diberi kelonggaran, di kemudian hari harus menggantI hutang puasanya tersebut.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler