Penjelasan Cara Mengurus Jenazah Korban Bencana yang Tubuhnya Tidak Utuh

21 Januari 2021, 10:19 WIB
Petugas membawa kantong jenazah berisi objek temuan dari lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ 182 rute Jakarta-Pontianak, di Dermaga JICT, Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu 16 Januari 2021. Operasi SAR tersebut memasuki hari kedelapan. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp. /

PRFMNEWS - Akhir-akhir ini Indonesia ditimpa banyak musibah dan bencana. Mulai dari banjir, longsor, gempa bumi, hingga kecelakaan pesawat Sriwijaya Air yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

Tentu semua berharap kejadian-kejadian bencana itu tidak banyak memakan korban jiwa. Namun muncul juga pertanyaan, bagaimana cara pemulasaraan jenazah yang tidak utuh akibat bencana atau musibah?

Pemulasaraan artinya cara, proses mengurus jenazah, mulai dari memandikan, menyalatkan, mengafani hingga menguburnya.

Baca Juga: Tanda Kiamat: Munculnya Mahkluk Perusak Ya'juj Ma'juj, Seperti Apa Sosoknya?

Mengutip laman NU Online, dibahas terkait pemulasaraan jenazah yang tubuhnya rusak, tidak utuh, bahkan musnah akibat bencana.

Disebutkan dalam perspektif akhlak tasawuf, kematian syahid dibuat dalam 3 kategori, yaitu syahid dunia sekaligus akhirat, syahid dunia (saja) dan syahid akhirat (saja).

Kategori ini baru efektif kelak di akhirat karena di sanalah masing-masing baru bisa dipastikan hakikat yang sesungguhnya.

Baca Juga: 40 Korban yang Tertimbun Longsor di Sumedang Sudah Ditemukan, Operasi SAR Resmi Dihentikan

Baca Juga: Bukan Baju Bekas, Ini Kebutuhan Mendesak Korban Banjir Bandang Gunung Mas Puncak

Muslimin dan muslimah yang meninggal dunia akibat bencana atau kecelakaan termasuk dalam kategori syahid akhirat. Mereka seringkali jasadnya rusak, tidak utuh bahkan habis atau tidak ditemukan.

Selama masih ditemukan jasadnya, jenazah tetap wajib dipulasarakan secara lengkap, tapi jika memandikannya bisa mengakibatkan kerusakan baru atau tambah parah, maka digantikan dengan ditayamumkan. (Sayyid Bakri, I’anah at Thalibin, 2: 108).

Sementara itu bagi jenazah yang ditemukan berupa potongan anggota tubuh maka potongan tersebut tetap dimandikan dan dishalatkan, dengan maksud menyalatkan jenazah seutuhnya, lalu dikuburkan.

Sedangkan jenazah yang tidak ditemukan hanya dishalatkan. Di mana pun diperkirakan posisi jenazah, orang yang menyalatkan tetap menghadap kiblat. (Imam Nawawi, al-Majmu’ 'ala Syarhil Muhadzdzab, 5: 254).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler