BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Polisi akan mulai memberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak mulai hari ini Rabu 22 Mei 2024.
Pemberlakuan ganjil genap di Puncak ini dijadwalkan akan berlaku hingga Minggu 26 Mei 2024 sebagai antisipasi libur long weekend.
"Ganjil genap diberlakukan dari hari Rabu sampai Minggu," ujar Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama, dikutip Rabu 22 Mei 2024.
Baca Juga: Arne Slot Resmi Jadi Pelatih Baru Liverpool Gantikan Jurgen Klopp
Selain aturan ganjil genap, lanjut Rizky, pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas sistem satu arah atau one way.
"One way dari Kamis," ucapnya.
Kendati begitu, Rizky menjelaskan skema one way diberlakukan secara situasional dengan melihat volume kendaraan di kawasan Puncak. Apabila terpantau ramai, maka rekayasa diberlakukan.
"Kalau memang ramai, nanti tetap ada rekayasa jalur," tuturnya.
Baca Juga: Kawasan Gedebage Berpotensi Alami Kerusakan Parah Jika Sesar Lembang Bergerak, Ini Alasannya