Mudik Gratis 2024 Jabar Dibuka Sampai 18 Maret, Simak Syarat dan Rutenya

- 16 Maret 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi mudik gratis. Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Jatim Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya
Ilustrasi mudik gratis. Pendaftaran Mudik Gratis Dishub Jatim Dibuka, Berikut Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya /Antara/Fauzan/



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Pada Idul Fitri tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) kembali mengadakan program mudik gratis.

Pemprov telah menyiapkan puluhan bus yang melayani sejumlah rute atau kota tujuan.

Pendaftaran mudik gratis dibuka pada 10 sampai 18 Maret 2024, yang bisa dilakukan secara online lewat link https://mudik-dishub.jabar.go.id.

Selain lewat online, pendaftaran mudik gratis 2024 Jawa Barat juga bisa dilakukan secara offline namun hanya dibuka di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi Nomor 1, Kota Bandung.

Baca Juga: Selamat! Arti Mimpi Melihat Burung Merpati Jadi Tanda Jodoh Makin Dekat, Simak Ciri Lainnya

Ketentuan Mudik Gratis 2024

Berikut ketentuan mudik gratis 2024 Pemprov Jabar:

1. Dokumen yang dibawa saat konfirmasi:
- KTP asli dan copy KK
- Bukti telah melakukan registrasi

2. Syarat-syarat umum:
- Peserta mudik adalah masyarakat umum warga negara Indonesia.
- Satu orang pendaftar mudik hanya boleh mendaftar satu kali, satu tike, 1 NIK.
- Peserta mudik harus mendaftar dengan menggunakan NIK KTP atau NIK KK bagi yang tidak memiliki KTP.
- Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik.

3. Informasi pendaftaran:
- Pendaftaran dibuka pada tanggal 10 Maret - 18 Maret 2024
- Pendaftaran offline dilakukan pada lokasi yang telah ditentukan.
- Peserta hanya diberi waktu H+5 hari setelah tanggal pendaftaran untuk melakukan konfirmasi di lokasi yang telah ditentukan.
- Peserta yang tidak melakukan konfirmasi secara otomatis dianggap gugur/hangus, dan tidak dapat mendaftar kembali (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar atau belum dapat kuota mudik.
- Peserta wajib hadir minimal 1,5 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x