Polisi Tangkap Kakek yang Cabuli 2 Anak di Bawah Umur di Garut

- 8 Maret 2024, 19:00 WIB
Ilustrasi pencabulan anak-anak.
Ilustrasi pencabulan anak-anak. /Pixabay/Anemone123/PIXABAY/Anemone123



BRAGA, MAPAYBANDUNG.COM - Kepolisian Garut berhasil menangkap kakek-kakek pelaku pencabulan dua anak di bawah umur yang merupakan adik kakak.

Sebelumnya pelaku berinisial Srp (57) melakukan aksi cabulnya di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. Kedua korban merupakan warga yang tinggal satu desa dengan pelaku.

“Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur," kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif.

Baca Juga: Pemkot Bandung Pastikan 12 Pangan Strategis Surplus Jelang Bulan Ramadhan 1445 Hijriyah

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan aksi cabul tersebut sebanyak dua kali terhadap kakak korban dan empat kali terhadap adik korban.

Aksi itu pelaku lakukan saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum di kampung setempat, kemudian pelaku datang lalu melakukan aksi cabulnya.

“Pelaku ini sebagai buruh tani, lokasi tempatnya bekerja itu berada di dekat pemandian umum kampung, di sana kejadiannya," kata Amirudin.

Baca Juga: Soal Tol Dalam Kota Bandung, Pj Walikota: Sudah 17 Tahun Masyarakat Menanti

Saat ini pelaku sudah ditangkap dan diserahkan ke Polres setempat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x