SUMEDANG, MAPAYBANDUNGCOM - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumedang menetapkan status tanggap darurat bencana puting beliung yang terjadi ke Kecamatan Jatinangor dan Cimanggung.
Status tanggap darurat bencana puting beliung berlangsung selama 7 hari terhitung sejak tanggal 22 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024.
Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Angin Puting Beliung dapat diperpanjang sesuai kebutuhan situasi di lapangan.
Baca Juga: Pilgub DKI Jakarta 2024: Ridwan Kamil Akan Putuskan 29 Februari 2024
Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman mengatakan, penetapan status ini karena telah terjadi kerusakan berat dampak bencana puting beliung di Jatinangor dan Cimanggung.
Ratusan bangunan mengalami kerusakan di Desa Mangunarga, Kecamatan Cimanggung dan Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor.
Sejumlah atap rumah dan pabrik tersapu angin puting beliung. Bahkan pohon-pohon di kawasan tersebut tumbang akibat angin puting beliung.
"Dampaknya luar biasa. Pertama kalinya ada anging puting beliun sebesar ini,” kata Herman.
Baca Juga: Segala Dosa Pasti Diampuni, Lakukan 3 Amalan Ini Pada Malam Nisfu Syaban
Disebutkan, tidak ada korban jiwa akibat angin puttng beliun dan dari kejadian tersebut, terdata sebanyak 191 bangunan mengalami kerusakan.