Masyarakat pun harus terus waspada dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan agar tidak timbul kluster baru penyebaran COVID-19.
Dedi juga menyoroti bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 terus memberikan sosialisasi mengenai sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di objek wisata, seperti di wilayah Pantai Barat Pangandaran.***