Terima Perwakilan Serikat Pekerja, Pj Gubernur Jabar Tegaskan UMK 2024 Ditetapkan Pakai PP 51 Tahun 2023

- 8 Desember 2023, 14:30 WIB
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin
Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin /Humas Jabar

Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Baca Juga: Titik Banjir di Kota Bandung Diklaim Pemkot Berkurang, Juwanda: Jangan Berpuas Diri

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

Berikut UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp5.343.430
2. Kabupaten Karawang Rp5.257.834
3. Kabupaten Bekasi Rp5.219.263
4. Kabupaten Purwakarta Rp4.499.768
5. Kabupaten Subang Rp3.294.485
6. Kota Depok Rp4.878.612
7. Kota Bogor Rp4.813.988
8. Kabupaten Bogor Rp4.579.541
9. Kabupaten Sukabumi Rp3.384.491
10. Kabupaten Cianjur Rp2.915.102

Baca Juga: Warga Stasiun Padalarang Geger! Makhluk Halus Kulit Mengelupas Ganggu Penduduk gegara Perbuatan Ini

11. Kota Sukabumi Rp2.834.399
12. Kota Bandung Rp4.209.309
13. Кота Сіmahi Rp3.627.880
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3.508.677
15. Kabupaten Sumedang Rp3.504.308
16. Kabupaten Bandung Rp3.527.967
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.623.697
18. Kota Cirebon Rp2.533.038
19. Kabupaten Cirebon Rp2.517.730
20. Kabupaten Majalengka Rp2.257.871
21. Kabupaten Kuningan Rp2.074.666
22. Kota Tasikmalaya Rp2.630.951
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.535.204
24. Kabupaten Garut Rp2.186.437
25. Kabupaten Ciamis Rp2.089.464
26. Kabupaten Pangandaran Rp2.086.126
27. Kota Banjar Rp2.070.192.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah