MAPAY BANDUNG - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menjelaskan, bahwa Pemprov Jabar tetap akan mengikuti aturan yang ada saat menetapkan upah minimum kota (UMK) Tahun 2024 di Jawa Barat.
Aturan yang akan diikuti Pemprov Jabar itu adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini.
Baca Juga: Kota Bandung Usul Kenaikan UMK ke Pemprov Jabar Jadi 17 Persen, Naik Rp600 Ribu!
"Keputusannya tetap balik ke PP (Peraturan Pemerintah) 51," kata Bey Machmudin, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Kamis 30 November 2023.
Sebagai informasi, pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023, yang artinya hari ini adalah hari terakhir.
Baca Juga: Akhir November 2023, Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4.000, Jadi Segini Per Gramnya
"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok (hari ini-red) akan diumumkan (UMK)," katanya.