Baca Juga: Berdiri Sejak 1897, Hotel Bintang 5 di Bandung Ini Dulunya Toko Roti Favorit Era Kolonial Belanda
Maka pemda agar dapat membuat aturan tertulis gedung mana yang boleh dan tidak dipergunakan. Termasuk, aset pemerintah tidak boleh dipakai kampanye politik.
“Apakah perlu ada surat penyataan berkekuatan hukum dari pemohon bahwa tidak ada kampanye,” kata Bey Machmudin.
Seperti diketahui pada 14 Februari 2024 rakyat akan memilih presiden dan wakil presiden, serta legislator yang terdiri dari DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga: Hanya 3 Menit dari ISBI Bandung, Ada Kafe Bernuansa Korea, Bisa Fotoan Sambil Kulineran
Sementara 27 November 2024, rakyat akan memilih kepala daerah baik itu gubernur, bupati, maupun wali kota.***