Baca Juga: Tingkatkan Pariwisata, Dadang Supriatna Ingin Tiap Kegiatan di Kabupaten Bandung Libatkan Disbudpar
Shynto Hutabarat yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut, merupakan PPK yang menangani proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur.
Selain terdakwa Dion Renato, suap kepada Shynto yang juga tersangka dalam tindak pidana yang sama tersebut juga diberikan oleh Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat Fan seorang pengusaha bernama Zulfikar Fahmi.
Total uang yang diterima saksi dari para pengusaha itu mencapai Rp1,7 miliar.
Baca Juga: Berkas Perkara Gratifikasi Dinyatakan Lengkap, KPK Sebut Rafael Alun Segera Disidang
Adapun peruntukan uang-uang tersebut antara lain, pengurusan berita acara serah terima pekerjaan di PT KAI Daop 2 Bandung sebesar Rp80 juta.
Selain itu, kata dia, terdapat uang dari para kontraktor yang nilainya mencapai Rp1,3 miliar.
"Rencananya uang untuk THR pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung, pejabat struktural di Daop 2 Bandung, Ditjen Perkeretaapian, serta honor pokja," katanya.
Berbagai pemberian untuk pejabat maupun pegawai di Balai Teknis Perkeretaapian maupun PT KAI Daop Bandung tersebut, berdasarkan informasi PPK sebelumnya yang digantikannya, David Damanik.***