Langgar Aturan, 4.791 Calon Siswa SMA/SMK di Jabar Batal Ikut PPDB 2023

- 18 Juli 2023, 11:45 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya /HUMAS JABAR

MAPAY BANDUNG - Sebanyak 4.791 calon siswa SMA/SMK dibatalkan kepesertaanya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya menegaskan, pembatalan kepesertaan calon siswa tersebut di antaranya terkait dengan masalah Kartu Keluarga (KK) yang tidak sesuai dengan aslinya dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Demikian disampaikan Wahyu usai mendampingi Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serentak di SMK Negeri 12, Kota Bandung, Senin 17 Juli 2023.

"Ada beberapa penyebab kita menolak 4.791 calon siswa terkait ketidaksesuaian data saat mendaftar berbagai jalur di PPDB. Misalnya terkait dengan dokumen KK dan titik koordinatnya, nilai rapor, dokumen program penanganan kemiskinan serta ketidaksesuaian dengan dokumen prestasi kejuaraan," ujarnya.

Baca Juga: Pantas Masih Muda Sudah Tumbuh Uban, dr. Zaidul Akbar: Karena Sering Makan Ini

Dari pengalaman tersebut, pihaknya membentuk tim evaluasi untuk melakukan penilaian dan perbaikan sistem PPDB tahun depan, seperti juga evaluasi yang telah dilakukan tahun lalu untuk pelaksanaan PPDB 2023.

"Kita sudah membentuk tim evaluasi untuk menilai dan memperbaiki sistem PPDB tahun 2024. Mana saja yang harus kita pertahankan dan mana saja yang harus kita perbaiki," katanya.

Wahyu menjelaskan pula, bagi calon siswa tidak mampu yang tidak lolos masuk sekolah negeri, pemerintah tetap membantu mereka untuk bersekolah di swasta dengan memberikan bantuan keuangan untuk proses masuk sekolah.

"Kita anggarkan sebesar Rp2 juta per siswa, yang kita berikan satu kali saja di awal masuk sekolah dan tahun ini kita mengalokasikan untuk 7.500 siswa," terang Wahyu.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Humas Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x