Bupati Garut Rudy Gunawan Terbitkan Perbup Soal Larangan Aktivitas LGBT

- 15 Juli 2023, 13:15 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Penerbitan Perbup Anti Maksiat termasuk di dalamnya mengatur larangan aktivitas LGBT
Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan Penerbitan Perbup Anti Maksiat termasuk di dalamnya mengatur larangan aktivitas LGBT /DeskJabar Pikiran Rakyat/

MAPAY BANDUNG - Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Rudy Gunawan menyampaikan, bahwa dalam Perbup 47 Tahun 2023 tersebut terdapat satu pasal mengenai LGBT.

Menurut Rudy Gunawan diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) Tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015).

Baca Juga: Uban Susah Hilang? Balurkan Bahan Herbal Ini di Rambut, Uban Pasti Hitam Lagi Kata dr Zaidul Akbar

Rudy memaparkan meskipun LGBT dilarang, namun dalam Perbup ini tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

"Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI," ucap Rudy saat diwawancarai di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu (12/7/2023).

Dalam hal ini, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah.

Baca Juga: BERITA POPULER HARI INI: Persib Lepas Tyronne del Pino

Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x