Kabupaten Garut Terbitkan Perbup Anti-LGBT, Rudy Gunawan Kita Lakukan Tindakan Preventif

- 13 Juli 2023, 20:00 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku kecewa atas tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Garut yang rendah
Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku kecewa atas tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Garut yang rendah /Aep Hendy S

 

MAPAY BANDUNG - Bupati Garut Rudy Gunawan memberikan tanggapan mengenai Peraturan Bupati (Perbup) terkait situasi yang saat ini sedang hangat diperbincangkan yaitu mengenai larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Bupati Garut menyampaikan, bahwa dalam Perbup 47 Tahun 2023 tersebut terdapat satu pasal mengenai LGBT.

Rudy menerangkan, bahwa diterbitkannya Perbup ini merupakan tindak lanjut dari peraturan daerah (perda) Tentang Anti Perbuatan Maksiat (Perda Nomor 13 Tahun 2015).

Rudy memaparkan meskipun LGBT dilarang, namun dalam Perbup ini tidak diperbolehkan adanya sanksi hukum bagi pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Rugikan Negara Jutaan Rupiah, Satpol PP Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal di Cimahi

"Dan kita harus mengacu pada hukum yang di atasnya secara spesifik, misalnya di KUHP ada atau tidak, nah untuk mengatur merumuskan itu kan hukum itu bukan hanya untuk di daerah saja, hukum yang lebih luas itu harus dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR RI," ucap Rudy saat diwawancarai di Ruang Pamengkang, Pendopo Garut, Rabu 12 Juli 2023.

Dalam hal ini, Bupati Garut mengungkapkan, bahwa pihaknya hanya melakukan upaya agar Kabupaten Garut memiliki situasi yang akhlakul karimah.

Rudy mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan preventif berupa pembinaan dan mengurangi ruang gerak pelaku LGBT di Kabupaten Garut.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x