Sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023 pada 10 - 23 Juli, Awas! 8 Jenis Pelanggaran Ini Akan Ditilang

- 9 Juli 2023, 17:15 WIB
ANGGOTA Satlantas Polres Majalengka tengah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya 2022, Rabu (22/6/2022).*Tati/KC
ANGGOTA Satlantas Polres Majalengka tengah melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya 2022, Rabu (22/6/2022).*Tati/KC /

MAPAY BANDUNG - Berikut sasaran Operasi Patuh Lodaya 2023, sejumlah jenis pelanggaran ini harus dihindari karena akan ditilang jika dilakukan.

Polisi dari jajaran Polda Jabar akan menggelar razia kendaraan dalam Operasi Patuh Lodaya 2023.

Razia kendaraan Operasi Patuh Lodaya 2023 ini akan berlangsung pada 10 Juli sampai 23 Juli 2023 secara serentak.

Dalam dalam razia kendaraan Operasi Patuh Lodaya 2023 ini, polisi akan menindak sejumlah kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Keluarkan Uang Rp2000 Beli Bahan Dapur Ini, Lalu Minum Airnya Dijamin Uban Jadi Hitam Kata dr Zaidul Akbar

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi fokus pada razia kendaraan kali ini di antaranya:

1. Knalpot bising

2. Kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo atau lampu rotator

3. Balap liar

Baca Juga: Spoiler See You in My 19th Life Episode 8 Malam Ini: Senyuman Ban Ji Eum Tampak Beda, Kenapa?

4. Melawan arus

5. Menggunakan handphone saat mengemudi.

6. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara

8. Berboncengan lebih dari satu orang.***

Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah