Kemudian, kata Rohana, dari segi pembiayaan, pembangunannya juga pasti berbeda.
Terlebih jalan tol Seksi 1 dan 2, dibiayai pemerintah pusat yakni Kementerian PUPR. Sedangkan Seksi 3, 4 dan 5, oleh PT CKJT (Citra Karya Jabar Tol).
“Jadi, penarikan PBB untuk jalan tol dari Sumedang (Seksi 3) sampai Ujungjaya (Seksi 5), nanti setelah jalan tol Seksi 4 dan 5 sudah selesai dibangun dan difungsikan. Mudah-mudahan penarikan PBB dari jalan Tol Cisumdawu dari Sumedang sampai Ujungjaya, paling lambat tahun 2024,” katanya.***