P2G Kecam Keras Pemecatan Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Medsos: Berlebihan dan Sewenang-wenang

- 16 Maret 2023, 13:33 WIB
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat.
Kolase foto RIdwan Kamil dan Sabil, guru yang dipecat usai kritik Gubernur Jawa Barat. /Antara/Indrianto Eko Suwarso dan Khaerul Izan

MAPAY BANDUNG - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) sebagai organisasi profesi guru nasional, mengecam tindakan sewenang-wenang Yayasan dan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Seperti diketahui, baru-baru ini ada salah satu guru bernama Muhamad Sabil Fadhilah yang dipecat karena diduga melanggar kode etik guru.

Sabil Fadhilah merupakan guru SMK Telkom Sekar Kemuning kota Cirebon, diduga dipecat karena menggunakan kata ganti 'maneh' kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, beberapa waktu lalu.

Sehubungan dengan hal itu, P2G menganggap pemecatan terhadap Sabil adalah tindakan yang berlebihan dan sewenang-wenang.

Baca Juga: Soal Pemecatan Guru di Cirebon Gegara Kritik Ridwan Kamil, P2G Beri Kecaman Keras

"P2G mengecam pihak yayasan yang langsung memecat Pak Sabil, tanpa proses sidang kode etik guru terlebih dahulu. Patut diduga kuat adanya intervensi dari Dinas Pendidikan atau Kantor Cabang Dinas dalam proses pemecatan ini," kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, dalam siaran pers yang diterima MapayBandung.com, Kamis 16 Maret 2023.

Kata 'maneh' atau kamu dalam bahasa Sunda dinilai kasar, namun, P2G menilai kasus ini masuk ke ranah etika guru dan bersifat pelanggaran ringan.

Sambung Satriwan mengatakan, tindakan langsung memecat guru bahkan menghapus nama guru tersebut dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemdikbudristek sangat merugikan, akan berdampak jangka panjang terhadap nasib guru.

Baca Juga: Dengar Kabar Guru SMK Cirebon Dipecat, Ridwan Kamil Ngaku Kaget

Sebab yang bersangkutan akan kehilangan statusnya sebagai guru, bahkan, tidak bisa lagi untuk mengikuti proses seleksi guru seperti PPPK yang mensyaratkan terdaftar di Dapodik.

"Memecat dan menghapus nama guru dari Dapodik sangat berlebihan dan reaksioner," katanya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Sebut Pantai Pangandaran Lokasi Favorit Warga Jabar Gelar Munggahan Jelang Ramadhan 2023

Meski demikian, Satriwan juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak membenarkan tindakan yang dilakukan Sabil.

P2G tetap meminta para guru selalu mematuhi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta semua turunan hukumnya.

"Kami juga tidak membenarkan jika ada guru menggunakan kata atau diksi yang dinilai kasar dalam budaya yang berlaku di masyarakat lokal atau adat," ucap Satriwan.***

 

___________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x