VIRAL! Kritik Masjid Al Jabbar Dibangun Pakai Dana APBD Ridwan Kamil Buka Suara, Begini Katanya

- 4 Januari 2023, 15:15 WIB
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. /Dok. Pemprov Jabar

 

MAPAY BANDUNG - Masjid Al Jabbar, Gedebage, Kota Bandung, baru saja diresmikan pada Jumat 30 Desember 2022 lalu oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil.

Banyak orang kagum dan takjub melihat kemegahan Masjid Al Jabbar, namun, tak sedikit juga warga Kota Bandung yang mengkritik keras Masjid ini yang dianggap dibangun menggunakan dana APBD.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil buka suara terkait kritik masyarakat soal Masjid Al Jabbar dibangun menggunakan dana APBD.

Baca Juga: Tilang ETLE Tak Buat Masyarakat Tertib Lalu Lintas, Polisi: Kalau Tak Sadar, Tak Perlu Belanja Mahal Alat Ini

“Penggunaan dana negara itu adalah kesepakatan bersama, dibahas dengan musyawarah bersama rakyat dalam forum Musrenbang. Masjid, Gereja, Pura semua BISA dibiayai negara selama itu disepakati eksekutif dan legislatif,” kata Ridwan Kamil, yang dikutip MapayBandung.com dari Instagram @/ridwankamil, Rabu 4 Januari 2023.

Hal ini diungkapkan Ridwan Kamil, usai ada salah satu netizen yang mengkritik adanya penggunaan dana APBD terhadap pembangunan Masjid Al Jabbar, Gedebage, Bandung.

“Bikin masjid itu perbuatan mulia, dengan berwakaf jadi amal jariyah. Tapi kalau masjid pakai dana APBD?” ucap pemilik akun @/outstandjing, di Twitter pribadinya.

Baca Juga: Korlantas Polri Buka Kembali Wacana Pasang Cip dan QR Code pada Pelat Nomor Kendaraan, Begini Alasannya

Ia pun sempat menggarisbawahi perihal niat dari warga negara ketika membayar pajak, yang seharusnya, menurut dia, mesti sesuai dengan niat awal yakni bayar pajak bukan dipergunakan untuk wakaf.

“Pembayar pajak itu berbagai kalangan. Akad dan niat bayar pajak, BUKAN akan dan niat wakaf. Kalau di agama Islam, tidak sembarang dana bisa dipakai untuk Masjid, lihat 9:17-18 dan 9:107-108,” katanya.

Ridwan Kamil pun merespon cuitan pemilik akun @/outstandjing dengan membeberkan sejumlah data.

“Masjid Istiqlal dibiayai 7 Milyar rupiah di tahun 1961 melalui APBN. Di wilayah mayoritas kristiani APBD dialokasikan untuk gereja. Di wilayah Bali, APBD/N dipakai untuk membangun kawasan ibadah Pura,” kata Ridwan Kamil.

“Jika akang senang isu transportasi publik dan tidak suka masjid, silakan saja. ‘Niat saya bayar pajak, bukan wakaf!’. Betul. Kewajiban anda adalah membayar pajak, namun hukum positif mengatakan, penggunaannya adalah wilayah kewenangan penyelenggara negara,” tambahnya.***

______________________________

Ikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x