“Seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan Pasal Penyertaan,” sambungnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Bogor menerima beberapa laporan terkait mahasiswa IPB yang terjerat pinjaman online pada Selasa 15 November 2022.
Modus pinjol yang menimpa ratusan mahasiswa IPB tersebut yaitu berkedok toko online. Para korban awalnya ditawari investasi dengan iming-iming keuntungan 10 persen di sebuah toko online.***