Sekda Jabar: Eksistensi Provinsi Jabar Bukan sebagai Produk Kolonial, tapi Produk Perjuangan Kedaulatan NKRI

- 21 Agustus 2022, 16:30 WIB
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja /HUMAS JABAR

MAPAY BANDUNG - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, eksistensi Provinsi Jabar bukan sebagai produk kolonial, akan tetapi sebagai produk perjuangan kedaulatan NKRI.

Hal ini disampaikan oleh Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, pada Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-77 Provinsi Jawa Barat di Gedung DPRD Jabar, Jumat 19 Agustus 2022.

Seperti diketahui, Jawa Barat lahir pada 19 Agustus 1945 setelah Indonesia melakukan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dan Pemda Provinsi Jabar, menetapkan Hari Jadi Jabar melalui Perda Nomor 26 Tahun 2010, tentang Hari Jadi Provinsi Jawa Barat berdasarkan aspek legalitas, historis, dan simbolis.

Baca Juga: Gedung DPRD Jabar Kebakaran, Tiga Petugas Keamanan Alami Sesak Napas

Dari segi legalitas, menurut Setiawan, PPKI saat itu sederajat dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang waktu itu belum dibentuk.

Dengan demikian keputusannya memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ketetapan MPR.

Dilihat dari aspek historis, istilah Jabar secara faktual baru muncul dalam Surat Keterangan PPKI per tanggal 19 Agustus 1945.

Sedangkan dari aspek simbolis, penetapan tanggal 19 Agustus memberikan kebanggaan bagi warga Jabar karena wilayah administrasi dibentuk dalam konteks NKRI.

Baca Juga: Lakukan 7 Cara Ini Agar Perkutut Kesayangan Anda Tidak Kagetan dan Juga Giras

"Jadi eksistensi Provinsi Jabar bukan dipandang sebagai produk kolonial, melainkan sebagai produk perjuangan dalam upaya memperjuangkan dan mempertahankan kedaulatan NKRI," tutur Setiawan Wangsaatmaja, yang dikutip MapayBandung.com dari laman web jabarprov.go.id, Minggu 21 Agustus 2022.

Berbicara kembali mengenai sejarah lahirnya Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan Undang Undang Dasar 1945, serta dipilihnya Soekarno dan Mohammad Hatta atau Bung Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

Selain itu, dibentuk pula Panitia Kecil yang dikepalai oleh Otto Iskandar Dinata, dan pada 19 Agustus 1945.

Baca Juga: Tak Boleh Dianggap Remeh, 5 Settingan Ini Wajib Dilakukan Agar Burung Perkutut Menang Lomba

Panitia Kecil menyampaikan empat usulan masalah, yaitu urusan rakyat, pemerintah daerah, Pimpinan Kepolisian, dan Tentara Kebangsaan.

Keempat usulan tersebut kemudian dirundingkan dalam sidang PPKI pada 19 Agustus 1945.

Rundingan tersebut menghasilkan keputusan sementara, yaitu daerah Indonesia dibagi menjadi delapan wilayah yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

Delapan wilayah itu adalah Jawa Barat, Sunda Kecil, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Borneo, Sulawesi, dan Maluku.

Baca Juga: Logo HUT ke 77 Jabar 2022 Resmi Dirilis, Ini Makna dan Filosofinya

Untuk daerah Jawa Barat, saat itu R. Sutarjo Kartohadikusumo ditunjuk sebagai Gubernur Jabar pertama. Ia diangkat oleh Presiden RI Soekarno berdasarkan surat keputusan PPKI tanggal 19 Agustus 1945.

"Dengan demikian Provinsi Jabar lahir pada 19 Agustus 1945. Gubernur Jawa Barat pertama saat itu masih berkedudukan di Jakarta. Kemudian pada bulan September 1945, Gubernur Jabar pindah ke Bandung, sehingga Bandung menjadi pusat pemerintahan Provinsi Jabar," kata Setiawan Wangsaatmaja.

Baca Juga: Kemenkes Umumkan Kasus Terkonfirmasi Cacar Monyet Pertama Ditemukan di Jakarta

Pengambilan tanggal lahir Provinsi Jabar setelah Proklamasi juga menunjukan, bahwa masyarakat Jabar guyub dengan masyarakat dari provinsi lainnya, yang juga memilih hari jadi mereka setelah Proklamasi.

Hingga saat ini, masyarakat Jawa Barat setiap tahun selalu merayakan hari jadi daerahnya pada 19 Agustus, dan di tahun ini Jabar berusia 77 tahun.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah