Pemprov Jabar Beri Bantuan Korban Banjir di Garut, Total Hampir Rp300 Juta

- 18 Juli 2022, 16:00 WIB
PLH Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan Bantuan kepada korban banjir di Garut, Minggu 17 Juli 2022
PLH Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum saat memberikan Bantuan kepada korban banjir di Garut, Minggu 17 Juli 2022 /Uma Farhan/Subangtalk

MAPAY BANDUNG - Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan bantuan langsung kepada korban banjir, di Kampung Dayeuhandap Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Minggu 17 Juli 2022.

Banjir terjadi karena intensitas hujan tinggi sejak Jumat 15 Juli 2022 dan menyebabkan Sungai Cipeujeuh meluap. Ketinggian air dilaporkan mencapai lebih dari 1 meter.

Akibat banjir ini, 53 rumah warga terendam dan rusak, delapan di antaranya rusak berat. Adapun jumlah warga terdampak mencapai 258 orang dari 78 kepala keluarga, termasuk di antaranya 30 orang balita, 30 orang lansia, dua ibu hamil, dan tujuh ibu menyusui.

Uu mengungkapkan, warga Kampung Dayeuhandap bukan pertama kalinya mengalami musibah hebat seperti ini. Untuk itu, ia mengimbau warga agar mau berpindah lokasi hunian ke daerah yang lebih aman. Namun sayangnya, tidak semua warga berkehendak untuk pindah, dengan alasan kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jika Bertemu Hewan dan Tumbuhan Segera Lakukan Ini, Niscaya Pintu Rezeki Akan Terbuka Lebar

"Kami meminta kepada masyarakat, khususnya yang ada di sepanjang sungai ini, daerah yang dianggap berbahaya, mohon kesadarannya agar pindah ke tempat yang lebih aman," imbau Uu.

"Saya sudah bertanya ke masyarakat, ada yang mau ada yang menolak (pindah) karena itu tanah pribadi. Namun diminta pindah bukan berarti tanahnya akan diambil oleh pemerintah, akan tetapi demi keselamatan," jelasnya.

Selain relokasi warga, Uu mengatakan langkah penanganan banjir ini juga harus dilakukan melalui edukasi masyarakat di wilayah hulu sungai. Menurutnya, banjir kali ini juga merupakan dampak dari alih fungsi lahan di daerah hulu sungai.

Sama pentingnya, penegakan hukum berupa sanksi terhadap para perusak lingkungan baik perorangan maupun korporasi.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah