ADA LAGI! Bayar Pajak Kendaraan di Jawa Barat Tak Bakal Kena Denda, Ini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya

- 25 Juni 2022, 16:00 WIB
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar
Catat! Ini Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jabar /Bapenda Jabar

- Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili Kendaraan
- Bukti Hasil Cek Fisik
- BPKB Asli

Baca Juga: Benarkah Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Juli-Agustus 2022? Ini Kata Bapenda

Berikut mekanisme pembayaraan pajak kendaraan di Jawa Barat khusus untuk BBNKB:

1. Cara balik nama kendaraan bermotor itu wajib mempunyai BPKB dan STNK asli.

Surat BPKB dan STNK merupakan syarat wajib pemilik kendaraan bermotor agar pengalihnamaan kendaraan lancar dan dipastikan bukan motor curian.

2. Kemudian memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik asli.

Hal ini menjadi penunjang untuk memenuhi persyaratan pemilik lama ke pemilik baru harus mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli agar bisa diproses dengan baik.

3. Lalu Kwitansi Pembelian asli dan SKPD terakhir.

Kwitansi pembelian asli dijadikan syarat mutlak bagi pemilik motor baru untuk proses balik nama kendaraan bermotor. Hal ini menjadi penunjang bahwa kendaraan tersebut mutlak dibeli bukan hasil curian.

SKPD atau Surat Ketetapan Pajak Daerah adalah kertas yang berisi jumlah pajak kendaraan. Biasanya berada satu paket dengan STNK.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x