Fakta Kecelakaan Maut Bus Ciamis, Polisi Sebut Sopir Tak Bisa Kendalikan Kendaraan di Jalan Turunan

- 26 Mei 2022, 13:45 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro memberikan penjelasan penetapan IY sopir bus sebagai tersangka, Rabu 25 Mei 2022. /Nurhandoko Wiyoso/Pikiran Rakyat


MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan sopir bus kecelakaan maut yang terjadi di anjakan Pari Panjalu, Panumbangan, Kabupaten Ciamis sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan penetapan tersangka kepada sopir bus kecelakaan maut berinisial IP (43) ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan.

Usai dijadikan tersangka, kini sang sopir terancam hukuman penjara 6 tahun.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Beri Peringatan, 4 Golongan Ini Rawan Kena Asam Urat, Kolesterol, Diabetes dan Perut Buncit

Baca Juga: Bukan Daun Kelor atau Sate, Ini Penyebab Susuk Terlepas dari Pemiliknya Kata Ustadz Muhammad Faizar

"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu dini hari, sopir bus berinisial IP (Ipayudin) kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis 26 Mei 2022.

Tony menjelaskan, sopir bus kecelakaan maut itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.

"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," tambah dia.

Baca Juga: Tak Hanya Emas atau Berlian, Makanan Pokok Ini Sering Dijadikan Media Susuk Kata Ustadz Muhammad Faizar

Baca Juga: Ini 8 Tanda orang Didampingi Khodam Berenergi Besar Menurut Kejawen, Salah Satunya Sering Disapa Makhluk Gaib

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah