MAPAY BANDUNG - Polisi menetapkan sopir bus kecelakaan maut yang terjadi di anjakan Pari Panjalu, Panumbangan, Kabupaten Ciamis sebagai tersangka.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan penetapan tersangka kepada sopir bus kecelakaan maut berinisial IP (43) ditetapkan usai dilakukan pemeriksaan.
Usai dijadikan tersangka, kini sang sopir terancam hukuman penjara 6 tahun.
Baca Juga: Bukan Daun Kelor atau Sate, Ini Penyebab Susuk Terlepas dari Pemiliknya Kata Ustadz Muhammad Faizar
"Saya sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Rabu dini hari, sopir bus berinisial IP (Ipayudin) kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya dikutip dari ANTARA, Kamis 26 Mei 2022.
Tony menjelaskan, sopir bus kecelakaan maut itu dijerat Pasal 310 ayat (1), ayat (2), ayat (4) juncto Pasal 312, kemudian Pasal 310 tentang bentuk perbuatan akibat kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia.
"Ancaman pidana ayat 1, satu tahun (penjara) dan yang paling berat yakni ayat 4 yang mengakibatkan korban meninggal, ancaman enam tahun penjara," tambah dia.