Baca Juga: Inilah 4 Tanda Santet Gagal Mengenai Anda, Meski Begitu Mbah Yadi: Tetap Harus Waspada
Pun begitu, Pemerintah pun menyediakan posko pengaduan bagi pekerja/ buruh bila menemukan permasalahan terkait THR. Salah satunya lewat laman poskothr.kemnaker.go.id. yang dibuka mulai 8 April sampai 8 Mei 2022.
"Sekarang kegiatan kali ini adalah mengingatkan perusahaan yang ada di Jawa Barat, untuk mempersiapkan, mumpung masih ada waktu, makanya saya ucapkan terimakasih kepada perusahaan yang sudah melaksanakan pemberian THR sesuai peraturan yang ada," ucap Pak Uu.
"Tujuh hari sebelum hari raya Iedul Fitri harus sudah dibayarkan. Pemerintah kali ini gagah, ada pos pengaduan antisipasi karena tidak menutup kemungkinan ada saja perusahaan yang tidak menepati," sambungnya.
Baca Juga: Inilah 6 Tanda Manusia yang Diikuti Khodam Raja, Salah Satunya Mampu Menata Kehidupan Jadi Sempurna
"Kami Pemerintah siap menerima pengaduan. Secara pribadi juga, bisa lewat sosial media saya (melakukan pengaduan)," imbuhnya.
Ia juga mendorong perusahaan agar menepati hak- hak para pekerja lainnya. Seperti misalnya kesempatan yang 'fair' untuk menjadi pegawai tetap, hingga hak-hak beribadah di lingkungan kerja, serta hak lainnya.
Uu pun mengapresiasi perusahaan PT. Changsin Reksa Jaya, yang menjadi tuan rumah pada acara simbolis Penyerahan THR kali ini. Ini karena perusahaan tersebut memperkerjakan penyandang disabilitas. Artinya perusahaan telah memenuhi hak- hak, dan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
Baca Juga: Inilah Ciri dan Keistimewaan Katuranggan Perkutut Misti Kanya, Burung Pembawa Keselamatan dan Rezeki
Di samping itu, seperti industri padat karya pada umumnya, tenaga kerja perempuan mengambil porsi paling banyak dalam komposisi pegawai, hal tersebut dianggap sebagai implementasi dari kesetaraan/ keadilan gender, inipun sesuai spirit Hari Kartini yang jatuh pada bulan April di setiap tahunnya.
"Saya minta kepada seluruh perusahaan di Jabar menaati 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan yang tidak memberikan THR lapor ke pemerintah akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.***