Ingin Hak Pegawai Terpenuhi, Uu Ruzhanul: THR Tak Boleh Dicicil Apalagi Ditunda

- 21 April 2022, 21:26 WIB
 Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis 21 April 2022.
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis 21 April 2022. /Humas Jabar

MAPAY BANDUNG - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum, mengimbau seluruh perusahaan di Jabar agar mengindahkan instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah agar perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum (H-7) Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ini ditegaskan Dirinya, usai hadiri Acara Pemberian THR secara Simbolis bagi Pekerja/Buruh, di PT. Changsin Reksa Jaya Jl. Raya Leles No. 134 Kec. Leles Kab. Garut, Kamis 21 April 2022.

"Pemerintah berusaha untuk mendorong seluruh Perusahaan yang ada di Jawa Barat mentaati aturan. Karena sekarang sudah ada penguatan kembali disamping Permen juga sudah ada Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan THR sesuai dengan ketentuan," ungkap orang nomor dua di Jabar.

Lebih lanjut, Uu-- sapaan Uu Ruzhanul-- menuturkan bahwa pemberian THR telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Dua Tersangka Penyalahgunaan Gas Subsidi Diringkus Polda Jabar, 2 Ton Elpiji Diamankan

Inipun menjadi salah satu upaya membangun hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan berkeadilan. Maka pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha/ perusahaan kepada pekerja/ buruh.

Sementara itu, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLKP) per bulan Maret 2022, perusahaan di Jawa Barat berjumlah 73.466, terdiri dari perusahan kecil sebanyak 15.581, perusahaan sedang sebanyak 6.385, dan perusahaan besar sebesar 51.500.

"Jangan ada yang 'dianjuk,' (ditunda/dicicil), sekarang mah tidak bisa dianjuk!" Tegas Panglima Santri Jabar.

Maka Uu kembali menekankan bahwa perusahaan semestinya sudah punya persiapan yang matang untuk memenuhi hak -hak pekerja atau buruh. Ini pun demi kebangkitan ekonomi yang mulai pulih paska terserang pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x