Menanggapi adanya pihak penabrak sudah bertemu dengan pihak keluarga, Ibrahim Tompo menyatakan bahwa perdamaian itu tidak serta merta menggugurkan proses pidana dari suatu pidana yang terjadi.
Dia menegaskan bahwa proses penyidikan tetap akan dijalankan.
“Yang pasti proses penyidikan tetap dijalankan, namun apabila ada informasi perdamaian itu menjadi urusannya antara pengendara dan pihak keluarga korban,” tegasnya.***