Kabupaten Garut Masuk Level 3 Pada Masa Perpanjangan PPKM Hingga 7 Maret 2022

- 1 Maret 2022, 17:30 WIB
Bupati Garut Rudy Gunawan saat meresmikan jembatan gantung di Kampung Cimangke Kabupaten Garut, Senin, 28 Februari 2022. Selain meresmikan operasional jembatan gantung itu, Kodam III Siliwangi juga meresmikan Kampung Pancasila di wilayah tersebut untuk menangkal radikalisme.
Bupati Garut Rudy Gunawan saat meresmikan jembatan gantung di Kampung Cimangke Kabupaten Garut, Senin, 28 Februari 2022. Selain meresmikan operasional jembatan gantung itu, Kodam III Siliwangi juga meresmikan Kampung Pancasila di wilayah tersebut untuk menangkal radikalisme. /Pendam III Siliwangi/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 7 Maret 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Pada masa perpanjangan PPKM kali ini, Kabupaten Garut turun level menjadi Level 3 bersama dengan 21 kabupaten/kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Ada beberapa indikator penurunan level kabupaten/kota terdiri dari _positif rate_ Covid-19 di wilayah tersebut dibawah standar nasional, ketersedian BOR di rumah sakit di bawah standar nasional, angka kematian karena Covid-19, pembatasan sosial di masyarakat, dan ketentuan vaksinasi menuju PPKM level 2 vaksinasi dosis 2 (dua ) umum minimal sebesar 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 (dua) lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 40%.

Baca Juga: Menara Masjid Kompleks Pemkab Tasikmalaya Ambruk Timpa Motor dan Lapak PKL, Tak Ada Korban Jiwa

Pada PPKM Level 3 ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60%.

Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 3797 target jumlah orang dites per hari.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x