MAPAY BANDUNG - Pengendara yang melalui ruas tol (Cileunyi-Sumedang-Dawuan) Cisumdawu seksi 1 yang menghubungkan Cileunyi-Pamulihan resmi dikenakan tarif mulai Jumat 11 Februari 2022.
Tarif tol diberlakukan usai pemerintah memberikan akses tol gratis bagi pengendara yang melintasi tol Cisumdawu seksi 1 Cileunyi-Pamulihan selama beberapa hari.
Dalam surat keputusan yang diterima MapayBandung.com, besaran tarif tol ini telah disetujui oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Update Lengkap Sebaran Covid-19 di Jawa Barat Terkini
"Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol jalan tol Cileunyi Sumedang-Dawuan seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan)," tulis surat keputusan tersebut.
Adapun besaran tarif tol Cisumdawu seksi 1 (Cileunyi-Pamulihan) antara lain:
- Asal Cileunyi tujuan Jatinangor
Golongan 1: Rp6.000
Golongan 2: Rp9.000
Golongan 3: Rp9.000
Golongan 4: Rp12.000
Golongan 5: Rp12.000
Baca Juga: Wagub Jabar Sesalkan Sanksi Ringan Mal di Bandung yang Cuma Didenda Rp500 Ribu
- Asal Cileunyi tujuan Pamulihan
Golongan 1: Rp11.000
Golongan 2: Rp17.000
Golongan 3: Rp17.000
Golongan 4: Rp22.000
Golongan 5: Rp22.000