"Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," kata dia pula.***
"Yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 secara prosedural, profesional, transparan dan akuntabel, demikian," kata dia pula.***
Editor: Haidar Rais