Gedung Sate Dibanjiri Ribuan Buruh Hari Ini, Berikut 4 Tuntutan yang Jadi Aspirasi

- 29 November 2021, 14:21 WIB
Ilustasi aksi protes atau demo.
Ilustasi aksi protes atau demo. /Dok PRFM.



MAPAY BANDUNG - Ribuan buruh dari berbagai serikat akan membanjiri kawasan Gedung Sate, Kota Bandung, Senin 29 November 2021.

Para buruh datang ke Gedung Sate hari ini dalam rangka unjuk rasa meminta Gubernur Jawa Barat agar menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai rekomendasi Bupati/Walikota se-Jawa Barat dan menetapkan upah diatas minimum/upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) paska pembacaan putusan uji formil dan materiil oleh Mahkamah Konstitusi RI.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto mengatakan unjuk rasa kali ini diikuti oleh berbagai serikat pekerja/serikat buruh dari kabupaten/kota di Jawa Barat.

Baca Juga: Duh, Ye Ji Won Positif COVID-19, Saat Ini Sedang Karantina

Unjuk rasa dilakukan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Kamis 25 November 2021 yang menyatakan bahwa, UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945.

"Berdasarkan amar putusan MK angka (7) yang pada pokoknya menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana baru berkaitan dengan UU Cipta Kerja, oleh karena pengupahan merupakan Program Strategis Nasional sebagaimana dinyatakan dalam PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan metode formula pengupahan akan berdampak luas kepada para Pekerja/Buruh di Indonesia, maka dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2022 tidak didasarkan pada PP No. 36 Tahun 2021," jelas Roy Jinto dalam siaran pers.

Baca Juga: Kalah Memalukan dari Arema FC, Pelatih Persib Robert Alberts: Karakter Kami Tidak Kuat

Roy Jinto menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melakukan Rapat Pleno UMK Tahun 2022 terhadap Rekomendasi/Usulan Bupati/Walikota Se-Jawa Barat pada tanggal 26 November 2021 sampai malam hari.

Mayoritas rekomendasi UMK tahun 2022 yang disampaikan oleh Bupati/Walikota Se-Jawa Barat kepada Gubernur Jawa Barat tidak lagi berdasarkan atau mengacu pada perhitungan formula PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x