Baca Juga: Ini Adegan Tersulit Serial Squid Game, Adegan Kelereng Atau Jembatan Kaca?
“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohongdengan berpura-pura menjdi korban pencurian dengan tindakan kekerasan,” ucap Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku kini ditangkap oleh Polisi dan harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.
Tersangka dijerat dengan pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu dengan sumpah, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.***