Heboh! Uang Rp1,3 Miliar Raib Dirampok, Ternyata Cuma Karangan Korban

- 11 Oktober 2021, 18:10 WIB
Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti saat ekpos di Mapolres Garut.
Kapolres Garut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan barang bukti saat ekpos di Mapolres Garut. /Muhammad Nur/

MAPAY BANDUNG - Polres Garut mengungkapkan tindakan rekayasa atas kasus raibnya uang Rp1,3 miliar yang menimpa salah satu perempuan yang merupakan warga Garut.

Awalnya, IS (31) mengungkap bahwa dirinya dirampok oleh orang tak dikenal saat membawa uang sebesar Rp1,3 miliar di dalam bagasi motornya.

Uang itu diakui IS dibawa dari Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, setelah dirinya membawa uang itu, ia kemudian dipepet oleh tiga pengendara motor yang dipimpin MM (39) dan berakhir terjadi perampokan.

Kemudian tersangka IS pura-pura trauma dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata, Wagub Jabar Ajak Masyarakat Sadar Wisata

Atas kejadian itu, IS kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Namun pada akhirnya polisi membongkar aksi nya tersebut sebagai aksi tindakan rekayasa agar tidak ditagih utang.

Tapi, usut punya usut, kejadian itu adalah rekayasa belaka.

Polres Garut mengungkap setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian perampokan yang dialami IS dan dilakukan MM itu adalah modus untuk menghindari lilitan utang.

Seperti yang dilansir MapayBandung.com melalui Instagram resmi Polres Gartu @polresgarut Senin, 11 Oktober 2021, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan laporan kebohongan sebagai korban yang telah dirampok.

Baca Juga: Ini Adegan Tersulit Serial Squid Game, Adegan Kelereng Atau Jembatan Kaca?

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ini ketahuan telah berbohongdengan berpura-pura menjdi korban pencurian dengan tindakan kekerasan,” ucap Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Akibat perbuatannya tersebut kedua pelaku kini ditangkap oleh Polisi dan harus mendekam di sel tahanan Polres Garut.

Tersangka dijerat dengan pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP tentang sengaja memberi keterangan palsu dengan sumpah, dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah