MAPAY BANDUNG - Polres Garut mengungkapkan tindakan rekayasa atas kasus raibnya uang Rp1,3 miliar yang menimpa salah satu perempuan yang merupakan warga Garut.
Awalnya, IS (31) mengungkap bahwa dirinya dirampok oleh orang tak dikenal saat membawa uang sebesar Rp1,3 miliar di dalam bagasi motornya.
Uang itu diakui IS dibawa dari Jalan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun, setelah dirinya membawa uang itu, ia kemudian dipepet oleh tiga pengendara motor yang dipimpin MM (39) dan berakhir terjadi perampokan.
Kemudian tersangka IS pura-pura trauma dan dilarikan ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Dorong Pengembangan Sektor Pariwisata, Wagub Jabar Ajak Masyarakat Sadar Wisata
Atas kejadian itu, IS kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. Namun pada akhirnya polisi membongkar aksi nya tersebut sebagai aksi tindakan rekayasa agar tidak ditagih utang.
Tapi, usut punya usut, kejadian itu adalah rekayasa belaka.
Polres Garut mengungkap setelah melakukan penyelidikan, ditemukan bahwa kejadian perampokan yang dialami IS dan dilakukan MM itu adalah modus untuk menghindari lilitan utang.
Seperti yang dilansir MapayBandung.com melalui Instagram resmi Polres Gartu @polresgarut Senin, 11 Oktober 2021, kedua pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan laporan kebohongan sebagai korban yang telah dirampok.