Di Bekasi, Masuk Minimarket Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang Masuk

- 21 September 2021, 14:56 WIB
Petugas Satpol PP Kota Bekasi sedang memberikan sosialisasi kepada karyawan minimarket dalam penggunaan barcode aplikasi Pedulilindungi
Petugas Satpol PP Kota Bekasi sedang memberikan sosialisasi kepada karyawan minimarket dalam penggunaan barcode aplikasi Pedulilindungi /Foto: Instagram/satpolppkotabks/

MAPAY BANDUNG - Warga Kota Bekasi diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat hendak masuk ke minimarket.

Sehingga setiap pelaku usaha wajib menempelkan barcode PeduliLindungi sebagai alat tracking pelanggan di minimarket selayaknya pada pusat perbelanjaan atau mall.

Hal itu disampaikan oleh salah seorang petugas Satpol PP Kota Bekasi saat menyampaikan sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi di minimarket di Bekasi yang diunggah di akun Instagram @satpolppkotabks pada Senin 20 September 2021.

Baca Juga: IS Bunuh Diri Saat Live di TikTok, Polisi Minta Klarifikasi ke Enam Orang Saksi

"Scan barcode untuk syarat konsumen untuk masuk. Sekarang pelaku usaha harus ada barcode untuk masuk," kata petugas.

Dengan demikian, bagi warga yang hendak berbelanja atau mengunjungi minimarket di Kota Bekasi wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

"Jadi jika konsumen tidak memiliki aplikasi pedulilindungi, atau belum vaksin, itu dilarang masuk," tegasnya.

Baca Juga: Kabel Bawah Laut Terganggu, Pelaksanaan SKD Bakal Dijadwalkan Ulang

Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun pun dilarang untuk masuk ke minimarket.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x