Menurut Firli, tugas KPK karena itu memang tidak hanya penindakan. Sebagaimana amanat UU, Firli menjelaskan satu per satu tugas KPK lainnya terkait pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi dan penindakan serta eksekusi.
"Saya meyakini kawan-kawan dipilih oleh rakyat. Untuk itu pegang teguh kepercayaan rakyat. Jangan lewatkan masa pengabdian lima tahun karena korupsi," tuturnya.***