Mall di Sukabumi Hingga Tasikmalaya Boleh Buka saat PPKM Level 3, Begini Aturan Terbarunya

- 26 Juli 2021, 18:00 WIB
Populer Hari Ini di MATABANDUNG Ada Jam Operasional Mall Dan Restorang Hingga Bangkitkan Ekonomi Bangsa
Populer Hari Ini di MATABANDUNG Ada Jam Operasional Mall Dan Restorang Hingga Bangkitkan Ekonomi Bangsa /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan terbaru soal dalam penerapan PPKM Level 3 di Jabar.

Aturan baru itu berlaku mulai hari ini 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang penanganannya masuk dalam PPKM Level 3.

Dalam PPKM Level 3 itu, mall setempat boleh buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 25 persen.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 di Jawa Barat Hingga 2 Agustus, Wagub Uu: Ringankan Beban Para Pedagang

Selain itu, jam buka mall pun dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja.

Aturan terbaru tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat unggahan di media sosial pribadinya.

"Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas," ucapnya, Minggu 25 Juli 2021.

Adapun daerah yang boleh membuka mall saat PPKM Level 3 di antaranya:

1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya

Baca Juga: INFO VAKSIN BANDUNG: Juli Hingga September 2021 Kabupaten Bandung Gelar Vaksinasi Gratis Kuotanya 4.000 Sehari

Berikut aturan lengkap PPKM Level 3 yang berlaku hingga 2 Agustus:

1. Work From Office (WFO) 0% di sektor usaha non esensial
2. WFO 100% di sektor usaha esensial dan kritikal
3. Toko diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50%
4. Pasar tradisional diizinkan buka sampai pukul 15.00 WIB dengan pembatasan pengunjung 50%
5. Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas
6. Pedagang Kaki Lima (PKL) buka sampai pukul 20.00 WIB
7. Warung makan buka sampai pukul 20.00 WIB, dengan pembatasan 25% dan dine in maksimal 30 menit
8. Rumah ibadah buka maksimal 25% dari kapasitas
9. Acara pernikahan maksimal dihadiri 20 orang, dan tidak ada dine in atau prasmanan
10. Sektor transportasi dibuka 75%.***

 

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah