MAPAY BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan aturan terbaru soal dalam penerapan PPKM Level 3 di Jabar.
Aturan baru itu berlaku mulai hari ini 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Sebagaimana diketahui, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat yang penanganannya masuk dalam PPKM Level 3.
Dalam PPKM Level 3 itu, mall setempat boleh buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung hingga 25 persen.
Baca Juga: Aturan PPKM Level 4 di Jawa Barat Hingga 2 Agustus, Wagub Uu: Ringankan Beban Para Pedagang
Selain itu, jam buka mall pun dibatasi hingga pukul 17.00 WIB saja.
Aturan terbaru tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil lewat unggahan di media sosial pribadinya.
"Mall diperbolehkan buka sampai pukul 17.00 WIB dengan 25% dari kapasitas," ucapnya, Minggu 25 Juli 2021.
Adapun daerah yang boleh membuka mall saat PPKM Level 3 di antaranya: