Wagub Uu: Yang Puasa Senin-Kamis, Divaksin Saja, Tidak Batal

- 7 Juni 2021, 17:44 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum /Dok Humas Jabar

MAPAY BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mengingatkan masyarakat bahwa vaksin tidak membatalkan puasa.

Seperti sudah disampaikan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Miftah Faridl beberapa waktu lalu. Mengutip pernyataan Ketua MUI Kota Bandung itu, Uu mengungkapkan dari sudut pandang ilmu keagamaan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.

"Vaksin saat Puasa (wajib/sunnah) apapun dipastikan tidak membatalkan puasa, sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia No.13/2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada saat berpuasa. Landasan utamanya, karena vaksin tidak dimasukkan melalui tenggorokan, menurut hukum fiqih hal itu tidak membatalkan puasa karena masuk melalui kulit," kata Uu melalui akun instagram resminya @ruzhanul, Sabtu 5 Juni 2021.

Baca Juga: Cara Unik Wagub Uu Ajak UMKM Promosikan Dagangannya: Berawal dari Kata 'Terserah' dari si Mamih

Baca Juga: Data NIK hingga Nomor KK Tersebar Luas, Diskominfo Magelang Akui Ada Kesalahan Unggah Data

Oleh karena itu kepada masyarakat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa sunnah Senin-Kamis, atau pun Ayyamul Bidh, 6 hari Syawal, dan yang lainnya maka jangan ragu untuk divaksin, karena tidak akan membatalkan puasa.

"Jadi kalau ada yang sedang berpuasa sunnah Senin-Kamis, Ayyamul Bidh, 6 hari Syawal, dan yang lainnya, tinggal diniatkan saja dan tidak usah ragu untuk segera divaksin, karena vaksin tidak membatalkan puasa," tuturnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x