Jelang Pilkades Serentak, Bupati Garut Terbitkan SE Tentang Netralitas ASN

- 2 Juni 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA
Ilustrasi Pilkades Serentak/Ashari/ARAHKATA /

MAPAY BANDUNG - Garut akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 8 Juni 2021 mendatang.

Pilkades serentak ini akan digelar di 217 desa yang ada di 40 kecamatan di Kabupaten Garut.

Jelang Pilkades Serentak, Bupati Garut Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 800/4293/BKD tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pilkades Serentak Tahun 2021.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pulangkan Nurhidayat Haji Haris Karena Tindakan Indisipliner

Dalam surat ini Bupati Garut mengimbau kepada ASN untuk tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon kepala desa (kades) pada proses pilkades yang akan segera berlangsung ini.

“Selalu menjaga agar iklim tetap kondusif dengan memastikan seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara bersikap netral dan bebas dari intervensi politik praktis, serta tidak memberikan dukungan secara khusus kepada salah satu calon Kepala Desa pada proses Pemilihan Kepala Desa yang akan segera berlangsung,” seru Bupati Garut dalam Surat Edaran tertanggal 20 Mei 2021 tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Pria yang Tewas Bersimbah Darah di Sebuah Rumah di Komplek Kurdi Ternyata Dibunuh Tetangga

Ia juga memerintahkan ASN untuk tidak melakukan aktivitas seperti memberikan tanda like, dislike, share, komentar dukungan, dan kampanye terselubung atau bahkan menyebarkan berita palsu (hoax) pada kanal-kanal media sosial calon Kades maupun akun pribadi.

Jika terjadi pelanggaran atas ketentuan yang telah tercantum dalam surat edaran ini, Bupati Garut selaku Kepala Perangkat Daerah akan memerintahkan atasan langsung pegawai ASN yang bersangkutan untuk melakukan pembinaan disiplin sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x