Pemudik Jebol Barikade di Bekasi, DPRD: Jumlah Pos Banyak, Tidak Ada Celah

- 11 Mei 2021, 15:09 WIB
Pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Polda Metro Jaya menambah jumlah petugas guna mengecek ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Pemudik yang menggunakan sepeda motor memadati posko penyekatan mudik di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/5/2021). Polda Metro Jaya menambah jumlah petugas guna mengecek ribuan pemudik yang melintasi pos penyekatan perbatasan Bekasi -Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww. /WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO


MAPAY BANDUNG - Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanady menanggapi miris dengan adanya rombongan pemudik menjebol barikade penyekatan di perbatasan Bekasi-Karang, pada Minggu 9 Mei 2021 malam.

Daddy meminta masyarakat memahami bahwa di Jawa Barat ada sekitar 139 titik cek poin. Jika lolos di satu titik, maka masih ada banyak pos penyekatan lainnya.

Maka sangat kecil kemungkinannya pemudik bisa lolos dari petugas di pos penyekatan mudik Lebaran 2021.

Baca Juga: Ada-ada Aja, Pemudik Ini Pura-pura Kesurupan Agar Lolos Pos Penyekatan

"Terkait berita tentang jebolnya pos penyekatan di daerah Karawang, kami ingin masyarakat menyadari betul, bahwa Pos Penyekatan di Wilayah Jawa Barat itu ada 139 titik dan itu jumlahnya cukup banyak, sehingga tidak ada celah bagi masyarakat untuk lolos dari pos penyekatan," ucap Daddy dalam keterangannya, Selasa 11 Mei 2021.

Dadi menilai, kejadian kemarin merupakan hal yang situasional dimana volume kendaraan sudah melebihi batas.

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat untuk bisa menahan hasrat mudik dan memanfaatkan dunia digital yang semakin canggih uantuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman.

Baca Juga: Tak Luput dari Penyekatan Jalur Mudik, Jalan Alternatif Kutawaringin Dijaga 24 Jam

"Karena ditakutkan adanya kembali lonjakan kasus Covid-19 dari para pemudik di suatu daerah dan belum tentu daerah itu memiliki fasilitas penangan Covid yang memadai," ungkapnya.

Pemerintah telah memberlakukan peraturan larangan mudik lebaran tahun 2021 melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai dari tanggal 6 - 17 Mei 2021.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x