Ini Daftar KA Jarak Jauh DAOP 2 yang Tetap Beroperasi Saat Periode Mudik 6-17 Mei 2021

- 4 Mei 2021, 17:15 WIB
Ilustrasi Kereta api jarak jauh
Ilustrasi Kereta api jarak jauh /Dok PT KAI.


MAPAY BANDUNG - PT KAI DAOP 2 Bandung tetap mengoperasikan KA jarak jauh pada masa pelarangan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Namun kereta relasi jarak jauh itu bukan untuk keperluan mudik, melainkan hanya untuk perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menuturkan, kepentingan non mudik yang diperbolehkan menggunakan kereta jarak jauh adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Baca Juga: Pemerintah Larang Masyarakat Mudik, Tiket Kereta Api Jarak Jauh dari dan ke Bandung 6-17 Mei 2021 Tidak Dijual

Sementara bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

"KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," ujar Kuswardoyo dalam keterangannya, Selasa 4 Mei 2021.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.

Baca Juga: INGAT ! Selama 6-17 Mei, Terminal, Stasiun, dan Bandara di Kota Bandung Berhenti Operasi

Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x