Kurir Ditodong Pistol, Pelaku Tukang Ojek Beli Pistol Ilegal untuk Jaga-jaga

- 3 Mei 2021, 17:42 WIB
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukkan barang bukti 2 pistol milik tersangka penodong pistol kepada kurir
Kapolres Bogor AKBP Harun menujukkan barang bukti 2 pistol milik tersangka penodong pistol kepada kurir /Chris Dale/Isu Bogor


MAPAY BANDUNG - Pelaku penodong pistol kepada kurir paket ternyata menggunakan senjata airsoft gun yang dibeli secara ilegal.

Kapolres Bogor, AKBP Harun menuturkan, tersangka berinisial G alias M membeli airsoft gun tersebut melalui online di media sosial Facebook.

Tersangka baru membeli senjata itu pada 13 April 2021 lalu dengan alasan untuk berjaga-jaga. Pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang ojek di daerah Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Viral Kurir Ditodong Pistol, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi dan Terancam Penjara Seumur Hidup

"Karena tersangka seorang ojek di daerah Tenjolaya, bahwasanya ini untuk mengamankan diri malam-malam, dia beli tanpa disertai surat-surat," tutur Harun dalam konferensi pers di Bogor, Senin 3 Mei 2021.

Polisi menyita dua pucuk senjata airsoft gun, satu yang pelaku beli di media sosial, sedangkan satu lagi diakuinya milik temannya. Dua jenis senjata itu adalah Colt 19 dan Colt Defender 90.

"Tersangka membeli pada 13 April, belum 1 bulan, sesuai dengan yang kita liat di HP nya, beli satu pucuk, lalu colt 19 ini pengakuannya milik temannya," jelas Harun.

Baca Juga: Gara-gara Kerumunan Pasar Tanah Abang, Layanan KRL Jakarta Berubah Jadi Seperti Ini

Baca Juga: Ijazah Ditahan Pihak Sekolah? Lapor di Aplikasi Silapiz, Begini Caranya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman maksimal 1 tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x