Ijazah Ditahan Pihak Sekolah? Lapor di Aplikasi Silapiz, Begini Caranya

- 3 Mei 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi ijazah.
Ilustrasi ijazah. /sifromptk.com

MAPAY BANDUNG - Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat mencatat hingga kini masih banyak laporan orang tua siswa yang mengaku ijazah anaknya ditahan pihak sekolah karena masalah administrasi.

Untuk membantu para siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah, Disdik Jawa Barat punya aplikasi Silapiz atau Sistem Informasi Lapor Penahanan Ijazah yang diluncurkan pada momentum Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2021.

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi menjelaskan, aplikasi Silapiz akan memudahkan peserta didik untuk melaporkan penahanan ijazah yang dilakukan oleh satuan pendidikan.

Baca Juga: Bikin Kaget Gubernur! Pakai Aplikasi yang Viral di TikTok, Foto Ijazah SMP Ridwan Kamil Bisa Hidup & Bergerak

"Dengan aplikasi ini, kita sudah memiliki data dan akan menyegerakan satuan pendidikan untuk bergerak cepat membagikan ijazah," ujar Dedi, Minggu 2 Mei 2021.

Dedi mengungkapkan, sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa ketika sudah selesai melaksanakan pendidikan di sekolah. Sekalipun sekolah itu swasta, ijazah siswa tetap tidak boleh ditahan.

"Di swasta juga sama, meski dikelola yayasan, tapi pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berurusan dengan orang tua, jangan menahan ijazah, itu hak siswa," tuturnya.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Terbatas Segera Dimulai, Kadisdik Kabupaten Bandung: 4 Hal Penting Ini Harus Disiapkan

Dedi menegaskan, ijazah adalah salah satu hak anak yang harus dipenuhi bagaimanapun kondisinya. Sampai saat ini, sudah 93% ijazah terdistribusi.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x