Viral Kurir Ditodong Pistol, Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi dan Terancam Penjara Seumur Hidup

- 3 Mei 2021, 17:22 WIB
Seorang kurir ditodong pistol oleh customer saat mengantar barang pesanan.
Seorang kurir ditodong pistol oleh customer saat mengantar barang pesanan. /Instagram/@cibinongviral

MAPAY BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polres Bogor menangkap pria berinisial G alias M akibat menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada seorang kurir.

Tersangka G menodongkan pistol kepada kurir tersebut hanya karena pesanan sendal yang ia beli dari online shop tidak sesuai keinginannya.

Pelaku memesan warna hitam, tapi sendal yang datang berwarna coklat. Padahal ini adalah kesalahan pelaku sendiri yang tidak memilih warna hitam saat memesan sendal tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus Pengendara Fortuner yang Acungkan Pistol di Jakarta

Kapolres Bogor AKBP Harun menuturkan, pelaku ditangkap di rumahnya daerah Desa Gunung Mulya, Tenjolaya, Kabupaten Bogor.

"Pengancaman tersangka diawali karena memesan barang lewat online shop, sendal, yang sudah tiga kali transaksi tapi pesanannya tidak sesuai yang diinginkan yaitu warnanya. Dia inginkan warna hitam tapi menuliskan ordernya warna coklat," ungkap Harun dalam konferensi pers, di Bogor, Senin 3 Mei 2021.

Korban sebenarnya sudah mengingatkan pelaku untuk tidak membuka kemasan paket jika tidak sesuai pesanan. Namun karena terlanjur dibuka, korban meminta pelaku membayar barang tersebut.

Baca Juga: Viral! Pengunjung Masuk Got Gegara Warteg Ambruk, Netizen: Allah Janjikan Surga, Dia Malah Milih Warteg

Pelaku kesal dan tidak mau membayar, ia pun lalu menodongkan pistol kepada sang kurir.

"Saat korban menyampaikan apabila tidak sesuai jangan dibuka, sehingga bisa dikembalikan. Korban tentunya minta dibayar atas jasa pengiriman, tapi tersangka tidak ingin membayar kemudian mengeluarkan senjata airsfot gun dan mengarahkan ke korban," tutur Harun.

Pelaku menodongkan kurir itu dengan senjata airsoft gun yang juga dimilikinya secara ilegal. Polisi menyita dua pucuk airsoft gun dari pelaku.

Baca Juga: Viral Sujud 'Freetyle' Ala Free Fire, Habib Jafar: Itu Kesalahan Fatal

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 335 KUHP ancaman maksimal 1 tahun, dan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.

Sebelumnya video seorang kurir ditodong senjata oleh penerima paket viral di media sosial. Dalam video yang beredar itu, sang kurir merekam dirinya saat mengantarkan paket, tapi si penerima tampak kesal pesanannya tidak sesuai keinginan.

Diketahui paket dipesan dengan sistem COD (Cash On Delivery). Sang kurir sudah berusaha menjelaskan bahwa paket jangan dibuka jika tidak sesuai pesanan. Namun si pemesan tiba-tiba mengambil senjata dan menodongkannya kepada kurir.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah