Duh, Kepala Sekolah Sebuah MTs di Cianjur Ditangkap Polisi Karena Pesta Sabu

- 15 April 2021, 04:04 WIB
Ilustrasi narapidana.
Ilustrasi narapidana. /Dok PRFM.

Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif guna pengembangan kasus, dimana pihaknya ungkap Ali, menduga tersangka mendapatkan barang haram dari jaringan Lapas Cianjur yang masih bergerak bebas, meski telah beberapa kali terbongkar.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal pasal 132 ayat (1) junto Pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara. Kami masih melacak barang haram yang diduga berasal dari jaringan lapas," katanya.

Baca Juga: Bek Persib Senang Cederanya Hilang dan Nyatakan Siap Main di Semifinal Piala Menpora 2021

Pihaknya mengimbau warga diberbagai daerah, untuk ikut serta memerangi narkoba dengan cara segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan terkait peredaran dan penyalahguna narkoba di lingkungannya masing-masing karena selama ini, pihaknya cukup terbantu dengan informasi warga.

"Kami harap semua kalangan dapat bekerjasama dalam memerangi narkoba di Cianjur, jangan takut untuk melapor kalau melihat adanya peredaran dan penyalahguna narkoba di daerah tempat tinggalnya masing-masing, kita akan menjaga kerahasian identitas warga yang melapor," kata Ali.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah