MAPAY BANDUNG - Polres Garut berhasil menangkap pelaku pembunuhan kejam kepada seorang wanita yang tertancap bambu di Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Dikutip mapaybandung.com dari akun Instagram @polresgarut, didampingi Kapolres Garut AKBP Adi Benny Cahyono, pelaku DH alias Japra mengaku jika dia tega membunuh wanita yang merupakan kekasihnya itu dengan sadis karena terbakar api cemburu.
"Cemburu saat bersama di lokasi tempat kejadian pelaku cemburu melihat korban chatting di Facebook dengan laki-laki lain," pengakuan pelaku DH yang disampaikan akun Instagram @polresgarut dalam keterangan video.
Baca Juga: Roy Marten Positif Covid-19, Dia Sampaikan Hal Ini ke Orang yang Kontak dengan Dirinya
Merasa cemburu, pelaku marah dan mencekik korban. Setalah korban tak sadarkan diri, korban dibanting lalu pelaku menusukkan sebilah bambu ke tubuh korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku DH melarikan diri.
Kapolres Garut Akbp Adi Benny Cahyono menjelaskan, pelaku dijerat pasal 338 KUHP atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 Tahun.
Baca Juga: Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta Sampai 18 Februari, Cek Nama Penerima di Eform BRI Sekarang Juga