Mau Isolasi di Secapa AD? Cek Syarat Ketentuan dan Cara Daftar Berikut Ini

- 17 Januari 2021, 11:36 WIB
Dokumentasi - Gerbang Secapa AD, Jalan Abdul Hamid, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dokumentasi - Gerbang Secapa AD, Jalan Abdul Hamid, Kota Bandung, Jawa Barat. /Pikiran-rakyat.com/Ade Bayu Indra

 

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan telah mengunjungi langsung dan menyataka Secapa AD sudah sangat siap menjadi tempat isolasi pasien virus corona.

Lalu, apa saja syarat dan ketentuan bagi warga yang ingin menjalani isolasi terkait kasus virus corona di Secapa AD? Simak pemaparannya berikut ini :

Surat Rujukan
Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD wajib membawa surat rujukan. Adapun surat rujukan yang berlaku yakni dari Puskesmas atau Rumah Sakit yang menangani kasus virus corona di Jawa Barat.

Baca Juga: Terkini! Semeru, Gunung Tertinggi di Pulau Jawa Meletus, Muntahkan Awan Panas Sejauh 4,5 Kilometer

Baca Juga: Kondisi Fisik Praveen Jordan Menjadi Perhatian Netizen di Yonex Thailand Open 2021

Gejala Ringan
Secapa AD memfokuskan fasilitasnya untuk isolasi pasien virus corona dengan gejala ringan. Selain pasien tanpa gejala, kasus virus corona tanpa gejala serta tanpa disertai Komorbid (penyakit penyerta) bisa mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Umur
Warga yang ingin menjalani isolasi di Secapa AD minimal berusia 18 tahun hingga 60 tahun. Hal ini dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga yang dilampirkan saat mengajukan permohonan.

Kartu Identitas
Pasien virus corona dengan gejala ringan maupun tanpa gejala serta tanpa penyakit penyerta, wajib melampirkan kartu tanda identitas yakni KTP maupun Kartu Keluaga saat mengajukan permohonan isolasi di Secapa AD.

Hasil Tes
Calon pasien isolasi di Secapa AD wajib melampirkan hasil tes Lab PCR (swab test) dengan hasil positif atau terkonfirmasi positif.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Secapa AD


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x